Sabtu, 13 Oktober 2012

Askep Abortus


Pengertian
secara medis abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa mempersoalkan penyebabnya.ada 2 kriteria utama dikatakan sebagai abortus yaitu : berat janin kurang dari 500 gram serta umur kehamilan kurang dari 20 minggu.
Jenis Abortus
Dalam dunia medis dikenal beberapa jenis abortus yaitu :
Penyebab Abortus
Ada beberapa faktor penyebab abortus yaitu :
1. Faktor janin : dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta contohnya adalah : Bligted Ovum, abnormal pembentukan plasenta, kelainan kromosom (monosomi, trisomi)
2. Faktor maternal (Faktor Ibu) : terjadi infeksi(virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan trimester 2 contoh infeksi karena rubella, CMV, herpes simplex, varicella zoster, vaccinia, campak, hepatitis, polio, ensefalomyelitis ; Salmonella typhi ; Toxoplasma gondii, Plasmodium., penyakit vaskuler (pembuluh darah) contoh : hipertensi vaskuler, kelainan endokrin contoh pada defisiensi insulin atau disfungsi dari kelenjar tyroid, penyakit imunitas inkomptabilitas HLA (Human Leukocyte Antigen), trauma, kelainan uterus, psikosomatik
3. Faktor eksternal : dapat disebabkan oleh radiasi, obat-obatan, dan bahan kimia
Abortus Provocatus Criminalis
seperti pengertian diatas pada abortus provocatus criminalis terjadi pengguguran kandungan tanpa alasan medis, dalam sumpah dokter (sumpah Hipocrates) pada butir Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan maka Abortus buatan dengan indikasi medik hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut :
1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
6. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.
Bagaimana Hukum di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak  empat ratus juta rupiah

2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan e
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Bagaimana Agama Mengatur Mengenai Aborsi
Ada beberapa kalangan yang menyetujui dan tidak setuju mengenai aborsi, pada golongan umat islam ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai aborsi.
Salah satu dasar bagi orang-orang islam yang menyetujui tindakan aborsi berdasarkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya Roh (atas perintah Allah)” (Riwayat Ibnu Masúd). Sehingga ditafsirkan bahwa aboris dapat dilakukan sebelum usia janin 120 hari. Benar atau tidak tergantung anda yang menafsirkannya makana dari sabda Rasullulah tersebut.
Mari kita lihat firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah : ”Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan kekallah ia di dalamnya. Allah murka kepadanya serta mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat”.
Sekarang terserah anda bagaimana menafsirkan. Apakah aborsi itu dibenarkan atau tidak, semuanya selalu “kembali ke Laptop” Kata Mas Tukul, Ups kembali ke dirisendiri”.
Efek Aborsi Provokatus
Banyak resiko kesehatan baik fisik maupun psikologis melakukan tindakan abortus, menurut Brian Clowes Phd dalam buku “Facts of Life”, resiko kesehatan dankeselamatan fisik dapat berupa :
1. Kematian karena pendarahan
2. Kematian karena pembiusan yang gagal
3. Kematian yang dikarenakan infeksi
4. Uterine perforation (rahim yang robek)
5. Cervical leceration yang dapat menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Ovaian cancer
7. Kanker payudara
8. Cervical cancer
9. Liver cancer
10. Placenta pervia, ectopic pregnancy, pelvic inflammatory disease, endometriosis
Sedangakan resiko kesehatan mental menurut laporan “psychlogical reacton reporter after abortion” yang dikenal sebagai “post abortion syndrom (sindrom paksa aborsi)” bahwa pada wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal sebagai berikut
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mencoba obat-obatan terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
sumber : http://ilmukedokteran.net/
Definition
medical abortion is ending a pregnancy before the fetus can live outside world, regardless of penyebabnya.ada 2 main criteria is said to be abortion: fetal weight less than 500 grams and the age of pregnancy is less than 20 weeks.
Type of Abortion
In the medical world's known that some types of abortion:
Causes Abortion
There are several factors that cause abortion:
1. Fetal factors: growth disorders which occur in the zygote, embryo or placenta examples are: Bligted Ovum, abnormal placental formation, chromosomal abnormalities (monosomi, trisomy)
2. Maternal factors (Factor Mother): an infection (virus, bacteria) in the early trimesters trimesters 1 and 2 examples of infections due to rubella, CMV, herpes simplex, varicella zoster, vaccinia, measles, hepatitis, polio, ensefalomyelitis; Salmonella typhi; Toxoplasma gondii, Plasmodium., vascular disease (blood vessels) example: hypertension, vascular, endocrine disorders examples of insulin deficiency or dysfunction of the thyroid gland, immune diseases inkomptabilitas HLA (Human Leukocyte Antigen), trauma, uterine disorders, psychosomatic
3. External factors: can be caused by radiation, drugs, and chemicals
Abortion provocatus Criminalis
as above in terms of abortion occurred criminalis provocatus abortion without medical reason, in the doctor's oath (oath Hipocrates) in item I will respect human life from the moment of conception by artificial Abortion is the medical indication can only be done with some of the following requirements:
1. Abortion is only done as a therapeutic act.
2. A decision to stop the pregnancy, as far as possible be approved in writing by two doctors selected thanks to their professional competence.
3. The procedure was a doctor should be competent in the installation recognized by a legitimate authority.
4. If the doctor feels that his conscience he did not encourage abortion, then he would resign and hand over the implementation of medical acts to other colleagues who are competent.
5. In addition to understanding and living the oath of profession and the code of ethics, health workers should also improve understanding of religion.
6. Through understanding the true religion, expected health workers in carrying out his profession is always based his actions to the religion.
How Law in Indonesia set up on the issue of abortion
Article 229
1. Anyone who intentionally treat a woman or tell him to be treated, with informed or generated hope, that because the treatment can be aborted hamilnya, is liable to imprisonment of four years or a fine of three thousand dollars
2. If the guilty, do so for profit, or make such acts as the search or habit, or if he was a physician, midwife or interpreters drugs, crime can be added a third.
3. If the guilty, committed the crime, in the search through the inalienable right to conduct the search.
Article 341
A mother who, for fear of getting caught have children, when children are born or shortly thereafter, deliberately taking the life of his son, threatened, for killing their own children, with a maximum imprisonment of seven years.
Article 342
A mother who, to carry out specified intentions for fear of getting caught that would give birth to a child, when children are born or soon after taking his son's life, is threatened, for committing murder their own children with the plan, with a maximum imprisonment of nine years.
Article 343
The crimes described in articles 341 and 342 is considered, for others who took part did, as a murder or murder with a plan.
Article 346
A woman who intentionally abort or kill abortion or get someone else to it, is liable to imprisonment of four years.
Article 347
1. Anyone who deliberately abort or kill a woman's womb without consent, is liable to imprisonment of twelve years.
2. If the act results in death of woman, subject to maximum imprisonment of fifteen years.
Article 348
1. Anyone who deliberately abort or kill a woman's womb with his consent, is liable to imprisonment of five years six months.
2. If the act results in death of woman, subject to imprisonment of seven years.
Article 349
If a physician, midwife or interpreters helping drug crime that is article 346, or conduct or assist in doing one of the crimes described in articles 347 and 348, the penalty prescribed in that article can be added to the third and inalienable right to carry out a search in which the crime was committed.
How to Manage On Religion Abortion
There are some circles who agree and not agree on abortion, the group Muslims there are several different opinions on abortion.
One basis for Islamic people who approve abortion on the basis of the Prophet SAW said: "Verily, you are stored in your mother's womb in the form of drops of blood after forty days, a blood clot after forty days, and a lump of flesh after forty days, then came an angel to give the Spirit (the command of God) "(History of Ibn Masud). So interpreted that may be done before aboris fetal age 120 days. True or not depends on your makana interpret the words of the Apostle.
Let's look at the word of Allah in Surat Al-Baqarah: "And whoever kills a believer intentionally, then the reward is Hell and he kekallah in it. God's wrath and curse him and provide a heavy punishment ".
Now it's up to you how to interpret. Is abortion was justified or not, everything is always "back to the Laptop" said Mas Tukul, Oops back to dirisendiri ".
Abortion Securities Provokatus
Many health risks both physical and psychological action abortion, according to Brian Clowes Phd in the book "Facts of Life", dankeselamatan physical health risks can be:
1. Death due to bleeding
2. Death due to anesthesia who failed
3. Death due to infection
4. Uterine perforation (a torn uterus)
5. Cervical leceration which can cause defects in the next child
6. Ovaian cancer
7. Breast cancer
8. Cervical cancer
9. Liver cancer
10. Pervia placenta, ectopic pregnancy, pelvic inflammatory disease, endometriosis
While the mental health risk according to the report "psychlogical reacton reporters after abortion" which is known as "post abortion syndrome (forced abortion syndrome)" that the women who have abortions will experience things as follows
1. Loss of self-esteem (82%)
2. Hysterical (51%)
3. Nightmares over and over again about the baby (63%)
4. Wanted to commit suicide (28%)
5. Trying to drugs (41%)
6. No longer able to enjoy sexual intercourse (59%)
A. Definisi
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup di luar rahim, yaitu bila berat bayi masih kurang dari 500 gram atau par{angnya kurang dari 35 cm atau kehamilan kurang dan20 minggu.

B. Etiologi
Faktor-faktor penyebab sangat banyak. Pada bulan pertama dari kehamilan abortus hampir selalu didahului oleh matinya fetus. Faktor-faktor yang menyebabkan kematian fetus adalah :
o Faktor telur sendiri
o Faktor ibu
o Faktor bapak
l) Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi dapat menyebabkan kematian janin atau cacat, Kelainan berat biasanya menyebabkan kematian fetus pada hamil muda. Fakfor-faktor yang menyebabkan kelainan dalam pertumbuhan ialah sebagai berikut :
o Kelainan kromosom. Kelainan yang sering ditemukan pada abortus spontan ialah trisomi, poliploidi dan kemungkinan pula kelainan kromosom seks.
o Lingkungan kurang sempuma. Bila lingkungan di endometrium di sekitar tempat implantasi kurang sempurna sehingga pemberian zat-zat makanan pada hasil konsepsi terganggu.
o Pengaruh dari luar. Radiasi, virus, obat-obat, dan sebagainya dapat mempengaruhi baik hasil konsepsi maupun lingkungan hidupnya dalam uterus. Pengaruh ini umumnya dinamakan pengaruh teratogen.

2) Kelainan pada plasenta
Endarteritis dapat terjadi dalam villi koriales dan menyebabkan olsigenisasi plasenta terganggu, sehingga menyebabkan gangguan pertumbuhan dan kematian janin. Keadaan ini bisa terjadi sejak kehamilan muda misalnya karena hipertensi menahun.
3) Kelainan genetalia ibu
o Kongenital anomali (ripoplasia uterio uterus bikornis)
o Kelainan letak dari uterus seperti retrofelsi uteri fiksata
oTidak sempumanya persiapan utenrs untuk menanti nidasi dari pada ovum yang sudah dibuatri seperti kurangnya progesteron/esfiogen, endometitis, mioms submukus.
o Uterus terlalu cepat regang ftehamilan gandq mola)
o Distorsio dari uterus : oleh karena di dorong oleh tumor pelvis
4) Penyakit-penyakit ibu
o Penyakit infeksi yang menyebabkan demam tinggr : pneumonia,tifoid, pielitis, rubeola demam malta dan sebagainya. Kematian fetus dapat disebabkan karena toksin dari si ibu atau invasi dari kuman dan virus pada fetus.
o Keracunan Pb, nikotin, gas racun & alkohol
o Ibu yang asfiksia seperti pada dekomp kordis, penyakit paru berat, anemi gravis
o Malnutrisi, avitaminosis dan gangguan metabolisme, hipotiroid avit A/C/E, diabetes mellitus.
5) Rhesus Antagonisme
Pada Rhesus Antagonisme darah ibu yang melalui plasenta merusak darah fetus sehingga terjadi anemi pada fetus yang menyebabkannya mati.
6) Terlalu cepat korpus luteum meniadi atrofis
7) Perangsangan pada ibu sehingga menyebabkan uterus berkontraksi, misalnya : sangat terkejut obat-obatan uterus tonika, ketakutan, laparotomi
8) Trauma langsung terhadap fetus : selaput janin rusak langsung karena instnrmen" benda dan obat-obatan.
9) Penyakit bapak : umur lanjut, penyakit kronis seperti TBC, anemi, dekompensasi kordis, malnutrisi,nefritis, sifilis, keracunan( alkohol,nikotin,Pb) sinar rontgen, avitaminosis.
10)Faktor serviks: inkompetensi serviks,sevisitis

C. Patologi
Abortus biasanya disertai oleh perdarahan ke dalam desidua basalis dan Nekrosis di jaringan dekat tempat perdarahan. Ovum menjadi terlepas, dan hal ini memicu kontraksi uterusy ang menyebabkane kspulsi.A pabila kantung dibuka, biasanya dijumpai janin kecil yang mengalami maserasi dan dikelilingi oleh cairan, atau mungkin tidak tampak janin di dalam kantung dan disebut blighted ovum.
Mola kameosa atau darah adalah suatu ovum yang dikelilingi oleh kapsul bekuan darah. Kapsul memiliki ketebalan bervariasi, dengan vili korionik yang telah berdegenerasi tersebar di antaranya. Rongga kecil di dalam yang terisi cairan tampak Menggepeng dan terdistorsi akibat dinding bekuan darah lama yang tebal.
Pada abortus tahap lebih lanjut terdapat beberapa kemungkinan hasil. Janin yang tertahan dapat mengalami maserasi. Tulang-tulang tengkorak kolaps dan abdomen kembung oleh cairan yang mengandung darah. Kulit melunak dan terkelupas in utero atau dengan sentuhan ringan, meninggalkan dermis. Organ-organ dalam mengalami degenerasi dan nekrosis. Cairan amnion mungkin terserap saat janin tertekan dan mengering untuk membentuk fetus kompresus.
Kadang-kadang, janin akhimya menjadi sedemikian kering dan tertekan sehingga
mirip dengan perkamen, yang disebut juga sebagai fetus papiraseus.

D. Klasifikasi
Abortus dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu :
o Abortus spontaneus
Yaitu abortus yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis atau medisinalis, tetapi karena faktor alamiah. Aspek klinis abortus spontaneus meliputi :
a) Abortus Imminens
Abortus Imminens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks. Diagnosis abortus imminens ditentukan apabila terjadi perdarahan pervaginam pada paruh pertama kehamilan. Yang pertama kali muncul biasanya adalah perdarahan, dari beberapa jam sampai beberapa hari kemudian terjadi nyeri kram perut. Nyeri abortus mungkin terasa di anterior dan jelas bersifat ritmis, nyeri dapat berupa nyeri punggung bawah yang menetap disertai perasaan tertekan di panggul, atau rasa tidak nyaman atau nyeri tumpul di garis tengah suprapubis. Kadang-kadang terjadi perdarahan ringan selama beberapa minggu. Dalam hal ini perlu diputuskan apakah kehamilan dapat dilanjutkan.
Sonografi vagina,pemeriksaan kuantitatif serial kadar gonadotropin korionik (hCG) serum, dan kadar progesteron serum, yang diperiksa tersendiri atau dalam berbagai kombinasi, untuk memastikan apakah terdapat janin hidup intrauterus. Dapat juga digunakan tekhnik pencitraan colour and pulsed Doppler flow per vaginam dalam mengidentifikasi gestasi intrauterus hidup. Setelah konseptus meninggal, uterus harus dikosongkan. Semua jaringan yang keluar harus diperiksa untuk menentukan apakah abortusnya telah lengkap. Kecuali apabila janin dan plasenta dapat didentifikasi secara pasti, mungkin diperlukan kuretase. Ulhasonografi abdomen atau probe vagina Dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan ini. Apabila di dalam rongga uterus terdapat jaringan dalam jumlah signifikan, maka dianjurkan dilakukan kuretase.

Penanganan abortus imminens meliputi :
* Istirahat baring. Tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan, karena cara ini menyebabkan bertambahnya aliran darah ke uterus dan berkurangnya rangsang mekanik.
* Terapi hormon progesteron intramuskular atau dengan berbagai zat progestasional sintetik peroral atau secara intramuskular.Walaupun bukti efektivitasnya tidak diketahui secara pasti.
* Pemeriksaan ultrasonografi untuk menentukan apaka}r janin masih hidup.
b) Abortus Insipiens
Abortus Insipiens adalah peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Dalam hal ini rasa mules menjadi lebih sering dan kual perdarahan bertambah. Pengeluaran hasil konsepsi dapat dilaksanakan dengan kuret vakum atau dengan cunam ovum, disusul dengan kerokan.
PenangananA bortus Insipiens meliputi :
l) Jika usia kehamilan kurang 16 minggu, lakukan evaluasi uterus dengan aspirasi vakum manual. Jika evaluasi tidak dapat, segera lakukan:
* Berikan ergomefiin 0,2 mg intramuskuler (dapat diulang setelah 15 menit bila perlu) atau misoprostol 400 mcg per oral (dapat diulang sesudah 4 jam bila perlu).
* Segera lakukan persiapan untuk pengeluaran hasil konsepsi dari uterus.
2) Jika usia kehamilan lebih 16 minggu :
* Tunggu ekspulsi spontan hasil konsepsi lalu evaluasi sisa-sisa hasil konsepsi.
* Jika perlu, lakukan infus 20 unit oksitosin dalam 500 ml cairan intravena (garam fisiologik atau larutan ringer laktat dengan kecepatan 40 tetes permenit untuk membantu ekspulsi hasil konsepsi.
3) Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan
c) Abortus lnkompletus
Abortus Inkompletus adalah pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Apabila plasenta (seluruhnya atau sebagian) tertahan di uterus, cepat atau lambat akan terjadi perdarahan yang merupakan tanda utama abortus inkompletus. Pada abortus yang lebih lanjut, perdarahan kadang-kadang sedemikian masif sehingga menyebabkan hipovolemia berat.
Penanganan abortus inkomplit :
1) Jika perdarahant idak seberapab anyak dan kehamilan kurang 16 minggu, evaluasi dapat dilakukan secara digital atau dengan cunam ovum untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang keluar melalui serviks. Jika perdarahan berhenti, beri ergometrin 0,2 mg intramuskulera taum iso prostol4 00 mcg per oral.
2) Jika perdarahanb anyak atau terus berlangsungd an usia kehamilan kurang 16 minggu, evaluasi hasil konsepsi dengan :
- Aspirasi vakum manual merupakan metode evaluasi yang terpilih. Evakuasi dengan kuret tajam sebaiknya hanya dilakukan jika aspirasi vakum manual tidak tersedia.
- Jika evakuasi belum dapat dilakukan segera beri ergometrin 0,2 mg intramuskuler (diulang setelah 15 menit bila perlu) atau misoprostol 400 mcg peroral (dapat diulang setelah 4 jam bila perlu).
3) Jika kehamilan lebih dari 16 minggu:
- Berikan infus oksitosin 20 unit dalam 500 ml cairan intravena (garam fisiologik atau ringer laktat) dengan k ecepatan 40 tetes permenit sampai terjadi ekspulsi hasil konsepsi
- Jika perlu berikan misoprostol 200 mcg per vaginam setiap 4 jam sampai terjadi ekspulsi hasil konsepsi (maksimal 800 mcg)
- Evaluasi sisa hasil konsepsi yang tertinggal dalam uterus.
4) Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.
d) Abortus Kompletus
Pada abortus kompletus semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan. Pada penderita ditemukan perdarahan sedikit, ostium uteri telah menutup, dan uterus sudah banyak mengecil. Diagnosis dapat dipermudah apabila hasil konsepsi dapat diperiksa dan dapat dinyatakan bahwa semuanya sudah keluar dengan lengkap.
Penderita dengan abortus kompletus tidak memerlukan pengobatan khusus, hanya apabila penderita anemia perlu diberikan tablet sulfas ferrosus 600 mg perhari atau jika anemia berat maka perlu diberikan transfusi darah.
e) Abortus Servikalis
Pada abortus servikalis keluarnya hasil konsepsi dari uterus dihalangi oleh ostium uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga semuanya terkumpul dalam kanalis servikalis dan serviks uteri menjadi besar, kurang lebih bundar, dengan dinding menipis. Padap emeriksaand itemukan serviks membesar dan di atas ostium uteri eksternum teraba jaringan.
Terapi terdiri atas dilatasi serviks dengan busi Hegar dan kerokan untuk mengeluarkan hasil konsepsi dari kanalis servikalis.
f) Missed Abortion
Missed abortion adalah kematian janin berusia sebelum 20 minggu, tetapi janin yang telah mati itu tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih. Etiologi missed abortion tidak diketahui, tetapi diduga pengaruh hormone progesterone. Pemakaian Hormone progesterone pada abortus imminens mungkin juga dapat menyebabkan missed abortion.
Diagnosis
Missed abortion biasanya didahului oleh tanda-tanda abortus imminens yang kemudian menghilang secara spontan atau setelah pengobatan. Gejala subyektif kehamilan menghilang, mamma agak mengendor lagi, uterus tidak membesar lagi malah mengecil, tes kehamilan menjadi negatif. Dengan ultrasonografi dapat ditentukan segera apakah janin sudah mati dan besamya sesuai dengan usia kehamilan. Perlu diketahui pula bahwa missed abortion kadang-kadang disertai oleh gangguan pembekuan darah karena hipofibrinogenemia, sehingga pemeriksaan ke arah ini perlu dilakukan.
Penanganan
Setelah diagnosis missed abortion dibuat, timbul pertanyaan apakah hasil konsepsi perlu segera dikeluarkan. Tindakan pengeluaran itu tergantung dari berbagai faktor, seperti apakah kadar fibrinogen dalam darah sudatr mulai turun. Hipofibrinogenemia dapat terjadi apabila janin yang mati lebih dari I bulan tidak dikeluarkan. Selain itu faktor mental penderita perlu diperhatikan karena tidak jarang wanita yang bersangkutan merasa gelisah, mengetahui ia mengandung janin yang telah mati, dan ingin supaya janin secepatnya dikeluarkan.
g) Abortus Habitualis
Abortus habitualis adalah abortus spontan yang terjadi 3 kali atau lebih berturut turut. Pada umumnya penderita tidak sukar menjadi hamil, tetapi kehamilannya berakhir sebelum 28 minggu.
Etiologi
l. Kelainan daxi ovum atau spermatozoa, dimana kalau terjadi pembuahan hasilnya adalah pembuahan yang patologis.
2. Kesalahan-kesalahan pada ibu:
. Disfungsi tiroid
. Kesalahan korpus luteum
. Kesalahan plasenta, tidak sanggupnya plasenta menghasilkan progesteron sesudah korpus luteum atrofis. Ini dapat dibuktikan dengan mengukur pregnandiol dalam urin.
- Keadaan gizi si ibu (malnutisi)
. Kelainan anatomis dari rahim
. Febrisu ndulands( contagiousa bortion)
. Hipertensi oleh karena kelainan pembuluh darah sirkulasi pada plasenta/villi
Terganggu dan fetus jadi mati.
- Gangguan psikis
. Serviks inkompeten
. Rhesus antagonism

Pemeriksaan
1. Histerosalpingografi untuk mengetahui ada tidaknya pada uterus submukus mioma dan kongenital anomaly
2. BMR dan kadar jodium darah diukur untuk mengetahui apakah ada atau tidak gangguan gld. Thyroid
3. Psiloanalis
Diagnosis
Diagnosis abortus habitualis tidak sukar ditentukan dengan anamnesis khususnya diagnosis abortus habitualis karena inkompetensia menunjukkan gambaran klinik yang khas, yaitu dalam kehamilan triwulan kedua terjadi pembukaan serviks tanpa disertai mules, ketuban menonjol dan pada suatu saat pecah. Kemudian timbul mules yang selanjutnya diikuti oleh pengeluaran janin yang biasanya masih hidup dan normal.
Terapi
Pengobatan padaz kelainan dari endometrium pada abortus habitualis lebih besar hasilnya jika dilakukan sebelum ada konsepsi daripada sesudahnya. Penanganannya terdiri atas : memperbaiki keadaan umum, pemberian makanan yang bergizi, anjuran istirahat yang cukup, larangan koitus dan olah raga. Merokok dan minum alkohol dikurangi atau dihentikan. Pada serviks inkompeter terapinya adalah operatif : SHIRODKAR atau MC DONALD (cervical cerclage).

h) Abortus infeksious,a bortuss eptik
Abortus infeksious adalah abortus yang disertai infeksi pada genetali sedang abortus septik adalah abortus infeksious berat disertai penyebaran kuman atau toksin ke dalam peredaran darah atau peritonium. Pada abortus infeksious, infeksi terbatas pada desidua. Sedangkan pada abortus septic virulensi bakteri tinggi, dan infeksi menyebar ke miometrium, tuba parametrium, dan peritoneum. Apabila infeksi menyebar lebih jauh, terjadilah peritonitis umum atau sepsis, dengan kemungkinan diikuti oleh syok.
Diagnosis
Diagnosis abortus infeksious ditentukan dengan adanya abortus yang disertai gejala dan tanda infeksi alat genital seperti Pils, takikardi, perdarahan pervagina yang berbau,uterus yang membesar, lembek serta nyeri tekan, dan leukositosis.
Apabila terdapat sepsis, penderita tampak sakit berat, kadang-kadang menggigil demam tinggi dan tekanan darah menurun. Untuk mengetahui kuman penyebab perlu diadakan pembiakan darah dan getah pada serviks uteri.
Terapi
- Bila perdarahan banyak berikan transfusi darah dan cairan yang cukup
. Berikan antibiotika yang cukup dan tepat (buat pembiakan dan uji kepekaan obat) :
l. Berikan suntikan penisilin l juta satuan tiap 6 jam
2. Berikan suntikan streptomisin 500 mg setiap L2 jam
3. Atau antibiotika spektrum luas lainnya.
. 24-28 jam setelah dilindungi dengan antibiotika atau lebih cepat bila terjadi perdarahan banyak, lakrrkan dilatasi dan kuretase pengeluaran hasil konsepsi.
. infus dan pemberian antibiotika diteruskan menurut kebutuhan dan kemajuan penderita.
. Pada abortus septik terapi sama sajq hanya dosis dan jenis antibiotika ditinggikan dan yang tepat sesuai hasil pembiakan dan uji kepekaan kuman.
. Tindakan operatif, dilakukan melihat jenis komplikasi dan banyaknya perdarahan, dilakukan bila keadaan umum dan panas mulai mereda.
o Abortus provakatus (induced abortion)
Yaitu abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat.
a) Abortus medisinalis (abortus therapeutica)
Abortus karena tindakan kita sendiri, berhubung kalau kehamilan dilanjutkan terus dapat membahayakan jiwa si ibu.
b) Abortus kriminalis
Abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan medis atau legal.
E. Komplikasi
l) Perdarahan
Perdarahand apat diatasi denganp engosonganu terus dari sisa-sisa hasil konsepsi dan jika perlu pemberian transfusi darah. Kematian karena perdarahan dapat terjadi apabila pertolongan tidak diberikan pada waktunya.
2) Perforasi
Perforasi uterus pada kerokan dapat terjadi terutama pada pada uterus dalam posisi hiperrefiofleksi. Jika terjadi peristiwa ini, penderita perlu diamati dengan teliti. Jika ada tanda bahaya, perlu segera dilakukan laparotomi, dan tergantung dari luas dan bentuk perforasi, penjahitan luka perforasi atau perlu histerektomi. Perforasi uterus pada abortus yang dikerjakan oleh orang awam menimbulkan persolaan gawat karena perlukaan uterus biasanya luas, mungkin pula terjadi perlukaan pada kandung kemih atau usus, dengan adanya dugaan atau kepastian terjadinya perforasi, laparotomi harus segera dilakukan unfuk menentukan luasnya cedera, untuk selanjutnya mengambil tindakan-tindakan seperlunya guna mengatasi komplikasi.
3) Infeksi
4) Syok
Syok pada abortus bisa terjadi karena perdarahan (syok hemoragik) dan karena infeksi berat (syok endoseptik)

Daftar Pustaka

Cunninghamm, F. Garry. 2005. Obstetri Williom. Jakarta: EGC

Mochtar, Rustam. 1990. Sinopsis Obstetri. Jakarta: EGC

Oxorn, Harry. L990. ILMU KEBIDANAN, Fisiologi don patologi persalinan.
Jakarta: Yayasan Essentia Medica


The term abortion is used to indicate expenditure at the time of conception the fetus is so small that could not survive outside the womb, when the baby's weight is less than 500 grams or par (angnya less than 35 cm or less dan20 weeks of pregnancy.

B. Aetiology
The factors that cause so much. In the first month of pregnancy abortion is almost always preceded by the death of the fetus. The factors that caused the death of the fetus is:
o Factors own eggs
o Factors mother
o Factors father
l) conception of growth disorders
Growth of the conceptus abnormalities can cause fetal death or disability, severe abnormalities usually causes death of the fetus in the early stages of pregnancy. Fakfor-factors that cause abnormalities in growth is as follows:
o Abnormalities of chromosomes. Abnormalities that are often found in spontaneous abortion is trisomic, Polyploidy and also the possibility of sex chromosome abnormalities.
o Environmental less perfect. When the environment in the endometrium around the implantation less than perfect, so providing nutrients to the conceptus disrupted.
o The influence from the outside. Radiation, viruses, drugs, and so on can affect both the conceptus and the uterine environment. This influence is generally called the influence of teratogens.

2) abnormalities in the placenta
Endarteritis can occur in villi and causes koriales placenta olsigenisasi disturbed, causing growth disorders and fetal death. This situation can occur from pregnancy such as chronic hypertension.
3) Abnormalities of maternal genetalia
o Congenital anomalies (bikornis uterine ripoplasia uterio)
o Abnormalities of the uterus such as the location of retrofelsi uteri fiksata
utenrs preparation oTidak sempumanya to wait nidasi of the ovum already dibuatri such as a lack of progesterone / esfiogen, endometitis, mioms submukus.
o Uterus ftehamilan stretched too quickly gandq mole)
o Distorsio of the uterus: because the push by pelvic tumors
4) maternal diseases
o infectious disease that causes fever tinggr: pneumonia, typhoid, pielitis, malta fever, rubeola, and so forth. Fetal death can be caused by toxins from the mother or the invasion of bacteria and viruses in the fetus.
o Pb poisoning, nicotine, a poison gas & alcohol
o Women who asfiksia as in cardiac dekomp, severe lung disease, anemia gravis
o Malnutrition, avitaminosis and metabolic disorders, hypothyroid avit A / C / E, diabetes mellitus.
5) Rhesus antagonism
Rhesus antagonism on the mother's blood through the blood damage the placenta, causing fetal anemia in the fetus that cause it to die.
6) Too fast meniadi atrofis corpus luteum
7) stimulation of the uterus, causing the mother to contract, for example: very surprised uterine drugs tonika, fear, laparotomy
8) direct trauma to the fetus: fetal membranes directly damaged because instnrmen "items and medicines.
9) Disease father: advanced age, chronic diseases such as tuberculosis, anemia, cardiac dekompensasi, malnutrition, nephritis, syphilis, poisoning (alcohol, nicotine, Pb) Roentgen rays, avitaminosis.
10) cervical factors: cervical incompetence, sevisitis

C. Pathology
Abortion is usually accompanied by bleeding into the decidua basalis and necrosis in the tissue near the bleeding. Ovum becomes detached, and this triggers contractions uterusy ang bag menyebabkane kspulsi.A pabila opened, usually found a small fetuses having maceration and surrounded by fluid, or may not seem like a fetus in a bag and called the Blighted ovum.
Mola kameosa or blood is an ovum surrounded by a capsule of blood clots. Capsule thickness varies, with the chorionic villi that have been spread among them degenerate. Small cavity in the fluid-filled look Menggepeng and distorted due to blood clots long wall thick.
In further stages of abortion there are several possible outcomes. The fetus may have withheld maceration. The bones of the skull to collapse and abdominal bloating with fluid containing blood. Soften skin and peeling in utero or with a light touch, leaving the dermis. The internal organs degenerate and necrosis. Amniotic fluid may be absorbed when the fetus distress and dries to form a fetus kompresus.
Sometimes, the fetus finally becomes so dry and stressed that
similar to the parchment, which is also called fetus papiraseus.

D. Classification
Abortion can be divided into 2 groups, namely:
o Abortion spontaneus
That is what happened with abortion is not preceded by mechanical factors or medisinalis, but due to natural factors. Clinical aspects of abortion spontaneus include:
a) Abortion Imminens
Imminens abortion is the event of hemorrhage from the uterus in pregnancy before 20 weeks, in which the conceptus is still in the uterus, and without cervical dilation. Diagnosis is determined if the abortion imminens vaginal bleeding in the first half of pregnancy. The first to appear are usually the bleeding, from several hours to several days later, abdominal cramps, pain occurs. Abortion may feel pain in the anterior and clear rhythmic character, may be a painful lower back pain in a settlement with a feeling of pelvic pressure, or discomfort or tenderness in the midline suprapubis. Sometimes light bleeding for several weeks. In this case to decide whether the pregnancy can be continued.
Vaginal sonography, examination of serial quantitative levels of chorionic gonadotropin (hCG) serum, and serum levels of progesterone, which examined separately or in various combinations, to see if there is fetal intrauterus life. Can be also used imaging techniques of color and pulsed Doppler flow per vaginal intrauterus gestation in identifying life. After conceptus death, the uterus must be emptied. All networks should be checked out to determine whether abortusnya complete. Unless the fetus and placenta can definitely didentifikasi, may be necessary kuretase. Ulhasonografi abdominal or vaginal probe can assist in this decision making process. If in the uterine cavity is a significant amount of tissue, it is recommended kuretase done.

Handling imminens abortion include:
* Rest lying. Sleep lying down is an important element in treatment, because it causes increased blood flow to the uterus and reduced mechanical stimuli.
* Intramuscular progesterone hormone therapy or with a variety of synthetic substances progestasional in peroral or intramuskular.Walaupun evidence of effectiveness is not known.
* Ultrasound examination to determine fetal apaka) r still alive.
b) Insipiens Abortion
Insipiens abortion is uterine bleeding events in pregnancy before 20 weeks with a dilation of the cervix uteri increased but the conceptus is still in the uterus. In this sense mules became more frequent and increased bleeding kual. Spending the conceptus can be implemented with vacuum curette or with pliers ovum, followed by kerokan.
PenangananA bortus Insipiens include:
l) If age less than 16 weeks of pregnancy, do an evaluation of the uterus with manual vacuum aspiration. If the evaluation can not, do immediately:
* Give ergomefiin 0.2 mg intramuscular (can be repeated after 15 minutes if necessary) or 400 mcg of misoprostol orally (can be repeated after 4 hours if necessary).
* Immediately make preparations for spending the conceptus from the uterus.
2) If the age of 16 weeks of pregnancy more:
* Wait ekspulsi spontaneous conception and evaluation of the remnants of conception.
* If necessary, take 20 units of oxytocin infusion in 500 ml of intravenous fluids (physiological salt solution or Ringer's lactate at 40 drops permenit to help ekspulsi the conceptus.
3) Be sure to keep monitoring the condition of women after treatment
c) lnkompletus Abortion
Inkompletus abortion is spending some of the conceptus in pregnancy before 20 weeks there was still some left in the uterus. If the placenta (in whole or in part) stuck in the uterus, sooner or later it will happen that is a sign of bleeding main inkompletus abortion. In a further abortion, bleeding is sometimes so massive that causes severe hypovolemia.
Handling abortion inkomplit:
1) If perdarahant idak seberapab anyak and less than 16 weeks of pregnancy, evaluation can be done digitally or with pliers to remove the ova conception out through the cervix. If the bleeding stops, give ergometrin 0.2 mg intramuskulera taum iso prostol4 00 mcg per oral.
2) If perdarahanb anyak or continue an age berlangsungd about 16 weeks of pregnancy, evaluation of the conceptus with:
- Manual vacuum aspiration is the chosen method of evaluation. With a sharp curette evacuation should only be done if the manual vacuum aspiration is not available.
- If evacuation can not be done immediately give ergometrin 0.2 mg intramuscular (repeated after 15 minutes if necessary) or peroral misoprostol 400 mcg (can be repeated after 4 hours if necessary).
3) If the pregnancy is more than 16 weeks:
- Give 20 units of oxytocin infusion in 500 ml of intravenous fluids (physiological salt or Ringer's lactate) with 40 drops ecepatan k permenit happens ekspulsi the conceptus
- If you need to give misoprostol 200 mcg per vaginal every 4 hours until there ekspulsi the conceptus (maximum 800 mcg)
- Evaluate the rest of the conceptus is left in the uterus.
4) Make sure to keep monitoring the condition of women after treatment.
d) Abortion Kompletus
On abortion kompletus all the conceptus is expelled. Was found bleeding in people with little, os uteri has been closed, and the uterus was much smaller. Diagnosis can be facilitated if the results can be checked and conception can be stated that everything had been out with the full.
Patients with kompletus abortion does not require special treatment, only if the patient needs to be given tablets of anemia sulfas ferrosus 600 mg per day or if severe anemia is blood transfusion should be given.
e) Abortion cervical
On abortion cervical discharge the conceptus from the uterus were blocked by the os uteri eksternum not open, so that all accumulated in the cervical canal and cervix uteri becomes large, roughly circular, with thin walls. Padap emeriksaand itemukan dilated cervix and os uteri on the network eksternum palpable.
Therapy consists of dilatation of the cervix with Hegar and kerokan sparkplug to remove the conceptus from the cervical canal.
f) Missed Abortion
Missed abortion is a fetal death before 20 weeks of age, but the dead fetus was not expelled for 8 weeks or more. Missed abortion Etiology is unknown, but suspected the influence of progesterone hormone. Use of Hormone imminens progesterone on abortion may also lead to missed abortion.
Diagnosis
Missed abortion is usually preceded by signs of abortion imminens then disappeared spontaneously or after treatment. Pregnancy subjective symptoms disappeared, mamma somewhat loosened again, the uterus does not grow again even smaller, a negative pregnancy test. With ultrasound can be determined immediately whether the fetus was dead and the size according to gestational age. Please note also that missed abortion is sometimes accompanied by blood clotting disorder due hipofibrinogenemia, so checking this direction needs to be done.
Handling
After the diagnosis of missed abortion is made, the question arises whether the concept should be issued. Actions expenditure depends from various factors, such as whether the levels of fibrinogen in the blood sudatr began to fall. Hipofibrinogenemia can occur when a fetus that died more than I month was not issued. Besides the mental factor for patients to note that women often feel uneasy concerned, knowing she was pregnant with a fetus that had died, and wanted to immediately expelled fetus.
g) Habitualis Abortion
Habitualis abortion is a spontaneous abortion that occurred 3 times or more consecutive. In general, patients are not difficult to become pregnant, but the pregnancy ended before 28 weeks.
Aetiology
l. Daxi abnormalities ova or sperm, where fertilization occurs if the result is a pathological conception.
2. The errors in the mother:
. Thyroid dysfunction
. Error corpus luteum
. Error placenta, the placenta sanggupnya not produce progesterone after atrofis corpus luteum. This can be evidenced by measuring pregnandiol in the urine.
- State of nutrition of the mother (malnutisi)
. Anatomical abnormalities of the uterus
. Febrisu ndulands (contagiousa bortion)
. Hypertension due to circulatory disorders of blood vessels in the placenta / villi
Disrupted and the fetus was dead.
- Mental disorders
. Incompetent cervix
. Rhesus antagonism

Examination
1. Histerosalpingografi to determine the presence or absence of the uterus and submukus congenital uterine anomalies
2. Jodium BMR and blood levels are measured to determine whether or not interference gld. Thyroid
3. Psiloanalis
Diagnosis
Habitualis abortion diagnosis is not difficult to be determined by anamnesis particular diagnosis because an incompetent habitualis abortion shows a typical clinical picture, ie in the second trimester of pregnancy occurs with the opening of the cervix without mules, amniotic prominent and at one point broke. Then comes the next mules followed by spending the fetus is usually still alive and normal.
Therapy
Padaz treatment of endometrial abnormalities in larger habitualis abortion results if done before conception rather than later. Treatment consists of: improving the general situation, the provision of nutritious food, adequate rest recommendations, prohibition coitus and sports. Smoking and drinking alcohol is reduced or stopped. In the cervix is the operative treatment inkompeter: SHIRODKAR or MC DONALD (cervical cerclage).

h) infeksious Abortion, a bortuss eptik
Infeksious abortion is abortion, accompanied by an infection in septic abortion was genetali is heavy infeksious abortion accompanied the spread of germs or toxins into the blood circulation or peritonium. In infeksious abortion, infection limited to the decidua. Septic abortion while on a high bacterial virulence, and infection spreads to the myometrium, parametrium tube, and peritoneum. If the infection spreads further, there was general peritonitis or sepsis, with the possibility followed by shock.
Diagnosis
Diagnosis of abortion is determined by the infeksious abortion accompanied by symptoms and signs of infection such as Pils genitals, tachycardia, bleeding pervagina that smells, the uterus is enlarged, soft and tender, and leukocytosis.
If there is sepsis, the patient looked ill, sometimes a high fever and chills the blood pressure decreases. To find out the cause germs breeding necessary blood and lymph in the cervix uteri.
Therapy
- When you give a lot of bleeding and blood transfusion sufficient fluid
. Give antibiotics and precise enough (for breeding and drug sensitivity test):
l. Give an injection of penicillin l million units every 6 hours
2. Give 500 mg injection of streptomycin per hour L2
3. Or other broad-spectrum antibiotics.
. 24-28 hours after being protected with antibiotics or sooner if there is bleeding a lot, lakrrkan dilatation and expenses kuretase the conceptus.
. infusion of antibiotics and continued according to patient needs and progress.
. At the same therapeutic septic abortion sajq only antibiotic doses and types of elevated and appropriate breeding of germs and sensitivity test.
. Operative action, do see what kind and amount of bleeding complications, performed when the general condition and the heat began to subside.
o provakatus Abortion (induced abortion)
Abortion is intentional, either with drugs and / or tools.
a) Abortion medisinalis (therapeutica abortion)
Abortion because of our own actions, because if the pregnancy may be dangerous to proceed on the mother's life.
b) Abortion criminalists
Abortion which occurred because of the actions that are not based on medical or legal.
E. Complications
l) Bleeding
Denganp overcome Perdarahand apat engosonganu continued from the remnants of the conceptus and, if necessary giving blood transfusions. Death because of bleeding may occur if the help is not given on time.
2) Perforation
Uterine perforation can occur at kerokan especially in the uterus in hiperrefiofleksi position. If this event occurs, the patient should be observed carefully. If there is a sign of danger, laparotomy should be done immediately, and depending on the area and shape of perforation, perforation or wound sewing need a hysterectomy. Perforation of the uterus in abortion done by a layman persolaan cause serious because the uterus is usually extensive injury, may also be injury to the bladder or bowel, with the allegations or the certainty of the occurrence of perforation, laparotomy should be performed to determine the extent of injury unfuk, for further action - actions necessary to overcome the complications.
3) Infection
4) Shock
Shock in abortion might occur due to bleeding (hemorrhagic shock) and severe infection (shock endoseptik)

Bibliography

Cunninghamm, F. Garry. 2005. Obstetrics Williom. Jakarta: EGC

Mochtar, Rustam. 1990. Synopsis of Obstetrics. Jakarta: EGC

Oxorn, Harry. L990. Obstetrics, pathology Dons Physiology labor.
Jakarta: Yayasan Essentia Medica


Although abortion (abortion) is prohibited by law, but in fact there are 2.3 million women had abortions (Kompas, March 3, 2000). The problem is every woman has their own reasons for an abortion and not visible hukumpun accommodative to these reasons, such as forced pregnancy issues due to rape or other forms of violence including the failure of family planning. The ban resulted in the number of abortions occurred unsafe abortion (unsafe abortion), which resulted in death. WHO data mentioned, 15-50% of maternal deaths caused by abortion is not safe. Of the 20 million unsafe abortion is carried out every year, in 70,000 women died. This means that 1 in 8 women die from unsafe abortion.

1. Understanding abortion
5. The right to health services

According Fact About Abortion, Info Kit on Women's Health by the Institute for Social, Studies and Action, March 1991, the medical term abortion is defined as the cessation of pregnancy after the egg embedded (ova) That have been fertilized in the womb (uterus), Before the age of the fetus (fetus) Reached 20 weeks.
In Indonesia, there are no formal restrictions on abortion. In general Indonesian Dictionary (Prof. Dr. JS. Badudu and Prof.. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortion was defined as fetal miscarriages occur; to abortion as abortion (on purpose because it did not want the baby would it). In general, the term abortion is defined as abortion, the fetus before the time of issue, whether intentionally or not. Usually done when the fetus is still a young age (before the fourth month of pregnancy).
While Article 15 (1) Health Law No. 23/1992 states that in an emergency as an effort to save lives and pregnant women or fetus, may be a particular medical action. Meanwhile, in paragraph 2 does not mention the form of certain medical acts that, only mentioned requirement to perform certain medical acts.
Thus the notion that abortion is defined as a specific action to save the mother and or baby (Health Law Article 15) is a very ambiguous notion and confusing the public and the medical community.

The number of deaths from unsafe abortion, of course very concerned. This is due to a lack of awareness of women and communities about the rights of health services. Whereas however, any condition or result, every woman as a citizen retains the right to adequate health services and the state obligation to provide it. These rights must be regarded as social rights and rights of individuals who are entitled to obtain social justice including the right to obtain services. The right to health services was also emphasized in Article 12 the Convention on the Elimination of all forms of Violence against Women (Convention of Women) and the Health Act.
Reproductive Rights in the case, including therein the right to make decisions concerning reproduction free of discrimination, coercion and violence as expressed in the documents the rights of human rights (recommendation 7 chapters Conference on Population and International Development in Cairo in 1994).
2. Abortion Prohibition
6. Patient rights

Law Book Criminal Law (Penal Code) does strictly prohibits abortion for any reason as provided for in Article 283, Article 299 and 346 to 349. Even Article 299
essentially threatening a maximum jail sentence of four years to someone who gives hope to a woman that abortion can be aborted

A Workshop on Health of Women, organized by the Indonesian Consumers Foundation and The Ford Foundation, (1997) defines the rights of patients as follows:
a. Right to basic health services, easily accessible, appropriate, affordable
b. The right to be free from discrimination, no distinction means that the treatment based on sex, color, religion, ethnicity.
c. The right to obtain information and knowledge on:
1. Health conditions
2. Various treatment options
3. Medical treatment provided
4. Time and cost required
5. Risks, side effects and the likelihood of success of actions taken
6. Right to choose the place and the attending
7. The right to respect, privacy and confidentiality is maintained
8. The right to participate in making decisions
9. The right to lodge a complaint
3. Abortion and Health Act
7. Services are expected in abortion

However, the harsh rules of the Penal Code has been softened by providing an opportunity to do an abortion. As specified in Article 15 paragraph 1 Law on Health of the above.
However, Health Law Article 15 also does not explain what a particular procedure and how the conditions are classified as emergencies.
In his explanation, saying that even the media acts in the form of abortion for any reason, is prohibited as contrary to legal norms, religious norms, the norms of decency and propriety norms. But in a state of emergency as an effort to save lives or the mother and fetus can be taken a particular medical action. So whether a particular medical action can always be interpreted as meaning that abortion abort fetus, whereas in the aforementioned article of abortion used in an attempt to save lives and the mother or fetus. Clear here that the Health Act has given the sense of confusion about abortion.

Availability of formal services means:
a. Counseling facilities
b. Abortion Guarantee
c. Knowledge of the procedure, gestational age, risk
d. Knowledge about reproductive health, contraception (to prevent recurrent abortion).
4. Unsafe abortion
8. How Safe Abortion?

The definition of unsafe abortion (Unsafe Abortion) termination of pregnancy is carried out by people who are not trained / competent and using inadequate facilities, resulting in many complications and even death.
Generally unsafe abortions occur because of the unavailability of adequate health services. Especially when categorized abortion without medical indication, such as rape, pregnancy outside marriage, contraception failure and others. Fear of expectant mothers and negative views of family or community ultimately requires prospective mother to make abortion secretly without regard to the risks.

An abortion must be a very tough decision is felt by the woman concerned. But if it was a last way, which must be considered is the physical preparation and mental and enough information about how to have an abortion can take place safely.
Abortion is safe if:
· Done by health workers (nurses, midwives, doctors) who actually trained and experienced an abortion
· Implementation use medical equipment worth
· Done in clean condition, any entry in the vagina or uterus should be sterile or not polluted germs and bacteria
· Do less than 3 months (12 weeks) after the last patient got my period.

1. Pengertian aborsi
5. Hak atas pelayanan kesehatan

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.

Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan. Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu. Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).
2. Larangan Aborsi
6. Hak-hak pasien

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299
intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan

Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
c. Hak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1. Kondisi kesehatan
2. Berbagai pilihan penanganan
3. Perlakuan medis yang diberikan
4. Waktu dan biaya yang diperlukan
5. Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6. Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7. Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9. Hak untuk mengajukan keluhan
3. Aborsi dan UU Kesehatan
7. Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi

Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

Tersedianya sarana pelayanan formal:
a. Fasilitas konseling
b. Jaminan tindakan aborsi
c. Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d. Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
4. Aborsi yang tidak aman
8. Bagaimana Aborsi Yang Aman?

Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .

Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman bila:
· Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar