Selasa, 09 Oktober 2012

Makalah EUTHANASIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam mengajarkan kepada kita untuk memelihara setiap jiwa manusia. Agama yang rahmatan lil ‘alamin ini pun tidak pernah mengajarkan dan bahkan melarang adanya pembunuhan baik yang tanpa persetujuan korban maupun dengan permintaan korban sendiri. Lalu bagaimana dengan Eutahanasia Killing? Ya, memang masih banyak sekali pro-kontra dalam masalah ini.
 Para pro-Euthanasia Killing berpendapat bahwa seseorang yang tidak dapat melakukan apapun atau tidak produktif lagi dalam hidupnya seperti pasien dalam keadaan terminal memiliki hak untuk mati  demi kebaikan dirinya sendiri. Mereka beranggapan dengan adanya Euthanasia Killing, pasien dalam keadaan terminal bisa hilang penderitaanya secara seketika dalam keadan damai. Berbeda dengan orang-orang yang kontra dengan Euthanasia Killing, mereka berargumen bahwa setiap jiwa yang dianugerahkan oleh Tuhan adalah penting untuk dijaga dan dihormati keberadaanya.
Maka, mereka beranggapan bahwa Euthanasia Killing adalah hal yang sama sekali tidak diperbolehkan karena ini sama saja dengan pembunuhan dan tidak adanya penghormatan bagi jiwa seseorang.
Lalu, bagaimana dengan agama islam? Tentu saja islam sangat melarang akan hal ini. Tegasnya, agama islam tidak pernah mengizinkan pembunuhan baik itu terencana ataupun tidak kecuali dalam beberapa hal, yaitu orang yang bersangkutan membunuh orang lain secara melawan hukum, orang yang sudah menikah melakukan perzinaan atau murtad. Rasulullah SAW bersanda : “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku (Muhammad) itu utusan Allah, kecuali oleh satu sebab dari tiga alasan, yaitu orang yang (diqisas) karena membunuh orang lain, berzina sedang ia sudah kawin, dan keran meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR. Buhkari)Berdasarkan ayat dan hadits diatas dapat dikatakan bahwa larangan pembunuhan tanpa hak itu bersifat umum dan mutlak. Dengan tindakan seseorang yang memberikan suntikan obat berdosis tinggi dengan tujuan untuk mempercepat kematian pasiennya adalah termasuk tindakan pembunuhan yang terlarang. Karena yang berhak menentukan cepat atau lambatnya ajal adalah merupakan hak prerogatif Allah, seperti diungkapkan dalam firman Allah yang berbunyi :
Artinya : “Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus : 107)
Ayat diatas jelas mengatakan kepada kita bahwa segala sesuatu yang bersifat sulit hanya Allah yang dapat menghilangkannya termasuk seorang pasien dalam keadaan terminal. Maka, jika Euthanasia Killing dilakukan berarti orang yang melakukan hal tersebut sama saja dengan tidak menyetujui kehendak Allah karena mungkin saja Allah sedang memberikan ujian kepada orang yang bersangkutan. Sehingga walaupun seseorang melakukan Euthanasia Killing demi kebaikan (berhentinya penderitaan) orang lain, namun hal tersebut mengakibatkan kematian, maka tetap saja Euthanasia Killing ini dilarang sebab perbuatan haram tak akan menjadi halal lantaran niat baik. Islam memandang tindakan yang bermanfaat adalah caranya benar secara syara dan niatnya pun benar secara syara pula.
Niat baik dalam Euthanasia Killing pada hakekatnya termasuk dalam kategori pemberian bantuan dalam perbuatan yang dilarang Tuhan, sebab menginginkan kematian lantaran suatu penderitaan hidup termasuk penyakit yang tidak kunjung sembuh adalah dilarang oleh Allah. Nabi SAW bersabda : “Janganlah seorang kamu mengharapkan kematian karena sesuatu musibah yang menimpanya, tetapi jika terpaksa ia harus berbuat begitu maka katakanlah: Ya Allah biarkanlah aku hidup jika hidup ini lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika mati itu lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari dari Anas)
Hadits di atas jelas menerangkan bahwa mengharapkan kematian adalah dilarang baik karena musibah yang didapatnya maupun karena harta yang tidak dimilikinya. Dikecualikan mengharapkan mati karena rindu kepada Allah karena ingin syahid atau karena takut fitnah dengan satu keyakinan, bahwa kematian itu lebih baik.
Tindakan Euthanasia Killing berbeda dengan berdoa memohon tunjukan kepada Allah agar dipilihkan yang terbaik antara hidup dengan mati karena tindakan ini merupakan cerminan sikap hidup yang optimis dan bukan keputusasaan.
Sedangkan mengharapkan kematian yang diwujudkan melalui Euthanasia Killing merupakan sikap keputusan yang dibenci oleh Tuhan, sesuai Q.S. Yusuf (12):87.Yang berbunyi:http://keperawatanreligionnabilah.files.wordpress.com/2010/12/untitled.png?w=500&h=60
Artinya : “Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada  berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir”. (Q.S. Yusuf : 87)
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa sikap putus asa dikategorikan sebagai sikap kekufuran apalagi keputusasaan yang menjurus kepada kematian melalui Euthanasia Killing. Bahkan tindakan Euthanasia Killing dalam hal ini mengakibatkan dosa yang berlipat ganda yaitu dosa karena putus asa dari rahmat Allah dan dosa karena membunuh diri sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini tindakan dokter yang membantu mempercepat kematian pasien melalui Euthanasia Killing juga pada hakekatnya turut menanggung dosa dan perbuatannya itu termasuk kategori haram. Niat “baik” dokter dalam kasus ini tetap haram karena cara yang ditempuh adalah salah sehingga berakibatkan kematian juga salah menurut hukum Islam. Sebab dalam kondisi kritis itu seharusnya dokter berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengobatan kepada pasiennya, bukannya diberikan obat yang dapat mempercepat kematian pasien. Dalam kaidah fiqh dijelaskan, bahwa al-dararu la yuzalu bi aldarar (bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain).Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa memudahkan proses kematian pasien secara Euthanasia Killing aktif, seperti pada contoh yang telah dikemukakan diatas, tidak dibolehkan. Sebab tindakan aktif dengan tujuan membunuh si pasien dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis atau cara lainnya. Tindakan ini tetap dalam kategori pembunuhan, walaupun yang mendorong itu rasa kasihan kepada pasien dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun dokter tidak lebih pengasih dan penyayang daripada Allah. Manusia harus menyerahkan hidup dan matinya kepada Allah. Dalam Euthanasia Killing menandakan manusia terlalu cepat menyerah kepada (fatalis), padahal Allah menyuruh manusia untuk selalu berusaha / berikhtiar sampai akhir hayatnya. Sedangkan memudahkan proses kematian pasien dengan Euthanasia Killing pasif ini adalah boleh dan dibenarkan syara, bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan penderitaan si sakit dan keluarganya. Hal ini berlaku juga terhadap tindakan dokter menghentikan alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter dia dianggap sudah “mati” atau “dihukumi telah mati” karena jaringan otak atau sumsun yang dengannya seorang dapat hidup dan merasakan sesuatu, telah rusak.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa Euthanasia Killing aktif haram hukumnya sedangkan Euthanasia Killing pasif dibolehkan karena pada hakekatnya tidak ada keterlibatan langsung dokter dalam kasus terjadinya kematian penderita. Kematian yang dialaminya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, bukan karena akibat tindakan dokter. Waullohu’alam bissawab.
B.     Rumusan Masalah
            Agar Pembahasan dari makalah ini tidak melebar dan pembahasannya tetap berkonsentrasi pada satu bahan judul maka kami dari pemakalah perlu menetapkan rumusan masalah Yang akan di bahas :
1.      Pengertian Euthanasia
2.      Macam-macam Euthanasia
3.      Metode Euthanasia
4.      Kasus dalam Euthanasia
C.     Tujuan Penulisan
Pembaca mampuh memahami:
1.      Pengertian Euthanasia
2.      Macam-macam Euthanasia
3.      Metode Euthanasia
4.      Kasus dalam Euthanasia
D.    Manfaat  Penulisan
Pembaca  di harapkan Memahami :
1.      Pengertian Euthanasia
2.      Macam-macam Euthanasia
3.      Metode Euthanasia
4.      Kasus dalam Euthanasia
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut.
Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah
B.     Macam-macam Euthanasia
1.      Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
Firman Allah SWT :  “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diayat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111).
Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki,1990:113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia.
 Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
2.      Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien.
Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri.Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib.
Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
C.    Metode Euthanasia
1.      Euthanasia sukarela: ini dilakukan oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian.
2.      Euthanasia non sukarela: ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
3.      Euthanasia tidak sukarela: ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan perawatan ditolak.
4.      Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri. Pihak ketiga dapat dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri tersebut. Jika dokter terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut sebagai ‘bunuh diri atas pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini pernah dilakukan oleh dr. Jack Kevorkian
D.    Kasus dalam Euthanasia
1.      Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula.
Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2.      Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut.
Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
3.      Kasus Terri Schiavo
Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan(feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup.
Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen.
Menurut kalangan medis, gagal jantungitu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya.
Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktik dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.
Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkahhukum guna menentang niat menantu mereka tersebut.
Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat
Amerika Serikatagar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.
4.      Kasus "Doctor Death"
Dr. Jack Kevorkian dijuluki "Doctor Death", seperti dilaporkan Lori A. Roscoe . Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale , California diduga puluhan pasien telah "ditolong" oleh Kevorkian untuk mengakhiri hidup.
Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi "menolong" pasien-pasiennya. Namun, para penentangnya menyebut apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.
5.      Kasus rumah sakit Boramae – Korea
Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati. Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien.
Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan.
Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. Satu minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respiratortidak dicabutpun, kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut.
Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
Macam-macam Euthanasia :
1.      Euthanasia Aktif
2.      Euthanasia Pasif
Metode Euthanasia
1.      Euthanasia sukarela
2.      Euthanasia non sukarela
3.      Euthanasia tidak sukarela
4.      Bantuan bunuh diri

B.     Saran
Upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak jelas menjadi kewajiban pemerintah, yang didukung oleh keluarga dan masyarakat. Masyarakat Indonesia modern ternyata belum sadar bahwa anak memiliki hak penuh untuk diperlakukan secara manusiawi.
Anak harus mendapatkan jaminan keberlangsungan hidup dan perkembangannya di bawah naungan ketetapan hukum yang pasti, yang harus dijalankan semua pihak, baik keluarga masyarakat maupun pemerintah (negara).
Sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik serta jauh dari berbagai tindak kekerasan. Kita menyadari bahwa kekerasan telah meremukkan kekayaan imajinasi, keriangan hati, kreatifitas, bahkan masa depan anak-anak kita.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut : Darul Ummah.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Al-Quds :
Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Beirut : Muassasah Ar-Risalah.
Agamben, Giorgio; diterjemahkan oleh Daniel Heller-Roazen (1998). Homo sacer: sovereign power and bare life. Stanford, Calif: Stanford University Press. ISBN 0-8047-3218-3.
Almagor, Raphael (2001). The right to die with dignity: an argument in ethics, medicine, and law. New Brunswick, N.J: Rutgers University Press. ISBN 0-8135-2986-7.
Appel, Jacob. 2007. A Suicide Right for the Mentally Ill? A Swiss Case Opens a New Debate. Hastings Center Report, Vol. 37, No. 3.
Battin, Margaret P., Rhodes, Rosamond, and Silvers, Anita, eds. Physician assisted suicide: expanding the debate. NY: Routledge, 1998.
Dworkin, R. M. Life's Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual Freedom. New York: Knopf, 1993.
Emanuel, Ezekiel J. 2004. "The history of euthanasia debates in the United States and Britain" in Death and dying: a reader, edited by T. A. Shannon. Lanham, MD: Rowman & Littlefield Publishers.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar