Jumat, 28 Juni 2013

DEFENISI KELUARGA

Defenisi Keluarga 

  • Friedman (1998) mendefinisikan bahwa keluarga adalah kumpulan dua orang atau lebih yang hidup bersama dengan keterikatan aturan dan emosional dan dan individu mempunyai peran masing-masing yang merupakan bagian dari keluarga
  • Pakar konseling keluarga dari Yogyakrta, Sayekti (1994) menuliskan bahwa keluarga adalah suatu ikatan/persekutuan hidup atas dasar perkawinan antara orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama atau  seorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak, baik anaknya sendiri atau adopsi dan tinggal dalam sebuah rumah tangga.
  • Menurut UU No. 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan  dan pembangunan keluarga sejahtera, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya
Ketiga pengertian tersebut mempunyai persamaan bahwa dalam keluarga terdapat ikatan perkawinan dan hubungan darah yang tinggal bersama dalam satu atap (Serumah) dengan peran masing-masing serta keterikatan emosional.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi  adat ketimuran yang menekankan bahwa keluarga harus dibentuk atas dasar perkawinan, seperti tertulis  dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.. 21 Tahun 1994 bahwa keluarga dibentuk berdasarkan atas  perkawinan yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar